Tanggapan KH. DR. Iqbal Kilwo, Lc., MA. atas tulisan Buya tentang pandangan Fiqh selalu ada lebih dari dua pandangan.
Merespon postingan Buya di group SOBAT PERUBAHAN dgn judul ( selalu ada lebih dari dua pendapat )
Untuk keperluan muzakarah dan tawasau serta minghidupkan nuansa keilmuan diantara anggota group WA ini.
Sebelumnya saya mohon maaf, karna agak lambat respon.
Ada dua focus besar yang perlu saya soroti. Yaitu:
1. Khusus tentang tulisan buya ( selalu ada lebih dari dua pendapat )
2. Tentang polemic investasi dana haji oleh rezim jokowi.
A.syukron jazilan buya atas tulisannya yg bisa dikata sbg ringkasan tentang prinsip dan falsafah hokum Islam atau Ilmu Fiqh.
Group kita ini adalah miniatur masyarakat. Aritanya ada yg kurang femliar dgn topic ini. Ada yg biasa aja, adan juga para pakarnya. Maka saya coba merangkul smuanya dgn gaya bahasa yg ringan dan secara ringkas dalam point point berikut, untuk menambah, memperkaya, menghaluskan dan mengoreksi postingan buya, tentunya dgn keterbatsan saya. Dan juga bisa dikata, tulisan sambilan jln.
1. Agama Islam : - aqidah – Syariat – Akhlaq.
Ilmu Fiqh adalah pada aspek Syariat nya.
Syariah dari asal kata Syaro’a. artinya saluran air, untuk pengairan kebun, sawah dan tanaman.
Maksunya, Allah telah menentukan atruran, dan raca untuk hidup dan kehidupan ini. Kalau tanpa cara ini, maka yg ada adalah persaingan dan perebutan hidup, yg akhirnya menghancurkan hidup dan kehidupan. Baik secara materi apalagi secara moral dannilai. Baik secara manusia apalagi manusiawi. Baik secara fisik , apalagi secara psikis.
2. Yang dapat kita fahami pada point 1 diatas bahwa. Kapan dan dimana saja manusia itu berada, maka merak itu ibarat tanaman yg perlu kpd pengairan. Maka mereka harus merealisasikan sistim pengairan yg sesuai dgn sikon meraka. Yaitu hokum Fiqh yang sesuai.
Pada point ini. Maka kita kenal bahwa. Syariat Islam itu sesuai untuk setiap zaman dan setiap tempat.
3. Hokum Fiqh degan jiwa Syariat islam pada point ke 2 diatas. Meliputi segala aspek kehidupan. Baik ibadah khusus seperti pada rukun islam dari Sholat, haji dll, maupun kehihupan serasa luas sebagai ibadah yg umum.
Dalam hal wudhu misalnya. Allah perintahkan mengusap kepala dalam berwudhu dengan huru ( BA) dan perintah. وامسحوا برؤوسكم huruf BA itu punya artinya yang byk. Dan Nabi telah menjelaskan kesemua arti dari huruf BA tersebut dalam amalan Wudhu Nabi. Yaitu, sepertiga, seperempat, atau empat perempat. Artinya mengusap kepala dgn 1
Tapak tangan ( seperempat kepala) setengah kepala atau keseluruhan kepala.
Atau pelaksanaan haji. Dgn 3 cara: QIRAN< IFRAD dan TAMATTU’ . dibentangkan 3 cara sbg pilihan. Artinya semuanya adalah aturan yang dilegalkan. Atau aturan yg legal dalam syariat islam atau Ilmu Fiqh itu selalu tampil dalam bentuk alternative.
4. Contoh pada point 3 ini adalah dari dua sumber utama hokum islam, yaitu al-Qur’an dan As- Sunnah. Allah dan Rasul-Nya mengajar kita agar punya jiwa dan pola pikir alternative seperti itu.
Kenapa? Karna diantara Objekfif Syariat Islam ini adalah: - menjamin keberlangsungan hidup dan kehidupan, menghilangkan kesusahan, mendatangkan manfaat, melapangkan manusia dari kesempitan hidup, melanggengkan manusia untuk meraih kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat.
5. Para sahabat, tabi’in, imam imam mazhab dan ulama memahami itu serta menjadi jiwa bagi mereka dalam bersyariat. Baik pada wacana dan terori, maupun dalam fatwa dan aplikasi.
- Kata abu darda’ : لا يفقه الرجل كل الفقه حتى يرى للقرآن وجوها كثيرة seseorang tidak dikatakan sebagai orang sangat faham tentang syariat Islam, hinggala jelas bagi orang itu akan banyak alternative pandangan dan pilihan dalam al-Qur’an. Disini , semua alternative adalah haq. Dan seorang muslim melihat, mana dari alternative yg ada yang sesuai untuknya untuk beribadah. Bukan untuk tunjuk perbedaan, tampil beda atau interes serta sikap pribadi lainnya atau kelompok.
- Imama Malik pernah diminta dan didesak oleh harun ar rosyid agar buku perundangan Islam ( al muwadho ) karangan imam malik, dijadikan sumber fatwa dan perundangan khilfah. Imam malik manolak dan alasan. Katanya: saya menyusun kitab ini hanya dengan modal 2 biji mata saya. Maka tidak layak untuk diikuti secara dogma oleh bilangan biji mata yg susah dihitung. Padahal byk masalah yg kalihat sudah lihat dan mengalaminya, sementara saya sendiri belum sadar dan terbayang tentangnya. Maka imam malik berkata: jangan ambil dari saya, tapi ambil lah dari mana saya ambil.
- Imam Syafi’I punya dua fatwa, satu ketika di irak, yang kedua, ketika di mesir, dan saling kontradik.
6. Dalam Fiqh, ada masalah yang berstatus TSAWABIT, tetap dan tidak berubah. Ada lagi yang byk dan meluas yaitu yang MUTAGHOIYIROT. Yaitu yang selalu berkembang dan berubah ,. Disini, agama hanya member acuan dan standart, seperti ( keadilan, kesamaan dll ). Maka kupasan ulama dan perselisilahn fuqaha adalah pada perkara MUTAGHOIYIROT ini. Yg dalam kajian fiqh, ada topic khusus dan beberapa kitab yg mengupas secara spesifik tentang sebab sebab perselisihan fuqaha.
Sebagai contoh: - level penguasaan b.arab – penguasaan hadist sebagai penafsiran al-Qur’an, kedalaman ilmu , daya nalar dll.
7. Dalam perkara point 6 ini, maka hokum Fiqh ini diolah dgn metode dan falsafah hukumnya yg dikenal dalam ilmu : القواعد الفقهية danالقواعد الأصولية . kaedah usul fiqh dan kaedah fiqh.
Disini, setiap, fuqoaha atau ulama menghadapi pandangan orang lain secara harmoni. Bukan hanya lintas mazhab dan aliran, bahkan byk terjadi antara ulama dalam satu mazhab. Dalam mazhab Syafi’I, contohnya. Byk perkara yang sebenarnya mereka tidak sepakat, maka lahirlah istilah dalam setiap mazhab utk mengindentifikasi setiap point yg direkodkan dalam mazhab. Byk katagorinya. Dari yang disepakati secara mazhab, hingga yang dianggap lemah bahkan yang dikatakan sebagai salah dan keliru dari mazhab.
Contohnya: imam nawawi berkata: الجهر بالنية غلط في المذهب menjaharkan niat dalam ibadah adalah kesalahan yang pernah berlaku dalam mazhab.
Disini semua imam imam mazhab punya statemen dan komitmen untuk istiqomah , bahwa yang mutlak benar itu hanya dari Allah dan RasulNya. Selain itu adalah tidak ma’shum, tidak terjaga dari kesalahan.
Kata imam Syafi’i. إذا صح الحديث فهو مذهبي jika ada hadist shahih dimana pendapat saya tidak sama, maka mazhab saya adalah hadis shohih.
8. Beda dulu beda skrg. Ulama dahulu bukan sibuk dgn falsaha dan retorika seputar byk nya alternative dalam hokum. Tapi itu udah menjadi darah daging mereka. Sehingga mereka sibuk berlomba untuk mencari dan mendapatkan yang terbaik dari yang ada dgn ruh ibadah, bahwa Allah menyaksikan zohir dan batin mereka. Mereka sibuk mengkaji dan mereka juga sibuk beristigfar…mereka tau qur’an itu kaya dgn multi solusi utk setiak masalah, maka mereka semakin giat membaca dan mentadabbur al-Qur’an.
Hari ini, lebih byk sibuk pada level falsafah, seakan itulah yg paling tinggi dalam ilmu hokum, tanpa disadari, udah lebih codong ke filsafat , akhirnya mendekat ke liberal dan bahkan sekuler karna merasa semua itu punya tempat disisi agama.
Kepakaran seseorang pada hari ini dalam ilmu figh atau usul fiqh, bukan membentuk pribadi seorang umar bin khattab, seorang Muaz bin Jabal. Sama juga, seorang yg merasa udah mantap tasawufnya hari ini, terus mana watak abu bakar pada dirinya ? seorang yg kaya hari ini, mana watak Ustman bin Affan padanya?
9. Disinilah letak masalah timbulnya fitnah. Permusuhan. Terlalu rentan untuk di acak acak dan dia adu domba.
B. Terkait polemic investasi dana haji oleh jokowi.
Secara pribadi:
Saya katakana saya orang pertama yang sangat kesal dari dahulu sbb dana haji yg tidak di oleh untuk kekuatan ekonomi Ummat Islam.
Untuk polemic yang ada, saya orang paling kerang menentang kebijakan investasi oleh jokowi tersebut.
Apa perbedaan antara sikap yang kontradik diatas?
1. Pengelolahan haji secara tahunan berskala besar, wajib di formulakan dgn kebijakan ekonomi ummat. Perbedaan jumla jamaah haji Indonesia dgn Malaysia adlah sebanding luas wilayah kedua Negara. Tapi haji Malaysia udah punya asset yang bisa dikata jauh lebih kaya dari pemerintah. Secara keuangan, bisa dikiaskan, tabung haji Malaysia, ibarat. Negara dalam Negara. Omset tabung haji sangat byk. Setiap thn meninkat. Dana ONH yang wating list hanya sebagai suntikan modal jangka pendek dan menengah. dgn jaminan omset yang melimpah ruah sbg hasil dari kepengurusan ekonomi dan keuangan Islam yang bersistim terhadap OHN yg ibarat modal turun dari lagi secara tahunan. Sebab dgn perintah menunaikan haji, maka setiap orang islam termotifasi utk menabung. Ini diantara sebab, saya paling kesal dgn depag yg lengah dan abaikan ini hampir 100 than.
Polemic sekarang , saya paling keras menolak, sbb. Pertama. Mana kejelasan? Keuntungan sebagai dana ummat dari pengelolahan haji yg hampir 100 thn ini ada berapa? Onh bagi waiting list ada berapa? Yang mau dipakai yang mana?
Kedua. Beda antara inisyatif dan kecolongan. Yang seharusnya ini adalah terobosan yg dibuat oleh pemegang amanah. Tapi yg berlaku adalah, polemic ini sbg hasil lirikan jokowi dalam usaha mencari hutang setelah kehabisan muka utk berhutang ke luar negri karna udah terlilit hutang Yg bisa kalkulasikan sebagai jokowi berhutang lebih 1 T perhari. Maka opimini, tanggapan, bahkan kalau fatwa sekalipun, maka tidak lain dari linkaran PENCARIAN DALIL UNTUK LEGITIMASI.
2. ONH Indonesia paling pahal dgn layanan paling buruk, bahkan cenderung tidak manusiawi. Duitnya mana? ONH Malaysia jauh lebih murah, layanan terjamin. Keuntungan melimpah.
Logikanya: dana tidak diusik aja layanan kepada jamaah hati kurang manusiawi. Terus kalau dana di gunakan?
3. Member hutang kepada rezim jokowi dalam situasi skrg. Walau dana yg ada skrg adalah keuntungan dan sbg dana abadi ummat, bukan ONH waiting list. Walau demikian, maka hukumnya adalah HARAM.
Kenapa? Ini udah byk di bahas dan diposting. Saya ingin tambah aja.
Kaedah hkum fiqh yang dominan karna terlalu nyata dalam hal ini adalah :
شد الذريعة. Memotong jalan berlakunya suatu ancaman dan bahaya.
Syadduz zariah ini. Berlaku pada perkara yg asal nya boleh secara hokum. Tapi setelah jelas akan bahaya jika dibiarkan berlangsung. Maka hal tersebut wajib dihalang.
Kaedah lain lagi daam hal ini:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح = menghalang berlakunya bahaya lebih prioritas dari menghasilkan kebaikan.
Jawabnya:
a. . Depak apakah pemilik sah atas dana ONH waiting list?
b. Dari segi amanah. Jokowi berulang kali bohon. Dari Gub DKI tidak nyapres? Waktu nyapres, katanya menjauh dari hutang luar negri? Dan 1001 lagi penipuan. Ini secara pribadi jokowi.
Dalam hadist nabi: jika sesuatu amanah diberikan kepada yang tidak beramanah, maka tunggulah kemusnahan yang akan berlaku.
c. Secara kebijakan. Agama islam dan Ummat di NKRI hari ini, sangat haram untuk masalah ini.
d. Madangan mentri agama? Haram di ikuti. Disini, saya tidak bersikap obsolut dalam ber ide dan antipasti serta kontras dgn prinsip dan ruh syariat di awal tadi. Tapi yg jelas adalah, pandangan ini sebagai satu kesimpulan dari berbagai sudut. Sementara lukman itu hanya mencari dalil untuk menghalalkan ide jokowi.
e. Banyak kasus agama sekarang yg wajib di geluti oleh lukman. Guru diberhntikan hanya karna nyuruh murid sholat. Dan byk lagi kasusu yg berjubel hari hari. Bahkan lukman sendiri udah kasih isyarat bahawa JANGAN TERLALU SERIUAS DALAM BERAGAMA.
Ini hanya sbg contoh. Karna masih byk lagi bukti bukti lain.
f. Gmana dgn polemik masalah ini sendiri?
Inilah yang terjadi sbg akibat dari mengambil syariat hanya dari aspek kemajemukan solusi. Tapi ruh nya adalah liberal, sekuler. Mereka yg memusuhi islam skrg ini hanya lipat tangan. Karna kuda perang mereka untuk menghancurkan sialm dan ummatnya adalah orang orang islam yg seperti ini.
Fiqh secara aplikasi harus memenuhi tidak kurang dari dua aspek utama:
- Prioritas. – kondisional.
Kedua aspek ini yang sangat menolak wacana investasi dana haji oleh jokowi
والله اعلم
وعلى الله توكلنا
ربنا افتح بيننا وبين قومنا بالحق وأنت خير الفاتحين
KH. DR. Muhammad Iqbal Kilwo, Lc., MA.
Kualalumpur, 7 Dzul Qa'idah 1438 H/ 31 Juli 2017 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar